PERBANKAN DASAR

BAB I

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

A.   Asal Mula Kegiatan Perbankan

 Perdangangan melalui pertukaran sudah lama dikenal manusia. Sebulim system moneter yang berlaku sekarang ini, sudah ada perukaran melalui sistem barter. Perbedaan ke dua sistem ini jelas sangat tampak dari instrument yang digunakan.

Dalam pertukaran sistem moneter yang menjadi alat pembayaran adalah uang yang terdiri dari uang logam dan uang kertas. Pada awal dikenalnya sistem moneter, uang dibuat dari kepingan logam mulia. Seperti emas dan perak. Sebagai jaminannya adalah emas dan perak yang terdapa didalam logam mulia tersebut. Demikian pula dengan nilai uang yang terletak dari beratnya logam mulia.

         Sesuai dengan perkembangan zaman dan adanya kelemahan dalam sistem barter, secara perlahan sistem barter mulai ditinggalkan. Namun, dalam hal ini bukan berarti sistem barter sudah tidak dipakai lagi. Dalam transaksi tertentu dipedalaman atau antar Negara sistem barter masih tetap diperlukan

B.  Sejarah Perbankan di Indonesia

Awal kegiatan perbankan yaitu pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankkan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankkan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke Negara penjajahannya ke Negara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua amerika. Sejarah dikenalnya perbankkan dimulai dari jasa pertukaran uang, sehingga bank dikenal sebagai meja tempat pertukaran uang. Kemudian, kegiatan operasional perbankkan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankkan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankkan dipinjamankan kembali oleh masyarakat yang membutuhkannya.

Sejarah perbankkan di Indonesia tidak lepas dari zaman hindia belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di hindia belanda. Bank bank tersebut sebagai berkut :

1.    De Javasce NV

2.    De Post Poar Bank.

3.    De algemenvolks Crediet Bank.

4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM)

5.    Nationale Handles Bank (NHB)

6.    De Escompto Bank NV

Sejarah perbankkan di Indonesia tidak lepas daari pengaruh Negara belanda yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta Nasional. Sejarah bank bank milik pemerintah Indonesia sebagai berikut :

1.    Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah bank Indonesia (BI) berdasarkan UU NO. 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU NO. 23 tahun 1999.

2.    Bank rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan export impor (Exim).

3.    Bank Negara Indonesia (BNI’46)

Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia’46.

4.    Bank Dagang Negara (BDN)

BDN Berasal dari eskompto bank yang di nasionalisasikan dengen PP No. 13 tahun 1960. BDN Merupakan satu satunya bank pemerintah yang berada di luar bank Negara Indonesia unit.

5.    Bank Bumi Daya  (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi bank bumi daya.

6.    Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)

7.    Bank Pembangunan Daerah (BPD)

8.    Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN Berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi bank tabungan Post tahun 1950. Dan menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968

9.    Bank Mandiri

Bank mandiri merupakan merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Exim), hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

C. Perbankan  Di Indonesia

1.  Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa yunani, “banco” yang artinya “meja” (meja yang di maksud adalah tempat untuk melakukan tempat tukar menukar uang. Mula mula pekerjaan bank di lakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak).

                 Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya kepada masyarakat. Kegiatan pokok utama bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

2.  Manfaat Bank

Berikut adalah manfaat bank :

A.   Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivative dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.

B.   Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivative dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging) atau disebut juga sebagai risk manajement.

C.   Informasi harga, yang berarti, dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery)

D.   Fungsi spekulatif, yang berarti, dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.

E.   Fungsi manajeman produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

3.    Dasar hukum perbankan

               Yang di maksud hukum bank yaitu aspek hukum dan regulasi yang mengatur berbagai hal mengenai pebankan seperti kelembagaan, kegiatan usaha, cara dalam melakukan kegiatan dan proses melakukan kegiatan bank.

Adapun sumber hukum perbankan yaitu berbagai macam kumpulan peraturan hukum mengatur berbagai bentuk kegiatan bank yang meliputi segi esensi, aspek eksistensi, dan kaitannya dengan bidang lainnya. Di Indonesia, sumber hukum bank dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :

A.   Sumber hukum formal

Sumber hukum formal merupakan suatu sumber hukum yang menentukan isi dari hukum itu sendiri. Sumber hukum formal ini tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya. Apakah dari suatu pandangan ekonomi, sosial, sejarah, dan sebagainya. Adapun menurut sumber hukum formal, kebutuhan terhadap lembaga bank dalam suatu masyarakat akan berimplikasi isi hukum yang bersangkutan

B.   Sumber hukum materiil

Sumber hukum materil muncul apabila dianggap perlu untuk mengetahui asal usul hukum.adapun sumber hukum yang mengatur tentang bank sebagai berikut :

1)    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

2)    Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia.

3)    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan system nilai tukar.

D. Badan Hukum Bank Dan Persyaratan Pendirian Bank

1.    Bentuk Badan Hukum Bank

Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing masing betuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative berikut ini.

a.    Perseroan terbatas

b.    Koperasi

c.    Perseroan daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan  Rakyat sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa

a.    Perusahaan daerah (PD)

b.    Koperasi

c.    Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah.

2.    Persyaratan Pendirian Bank

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 dan surat keputusan direktur Bank Indonesia nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 mei 1999, menetapkan bahwa untuk mendirikan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat harus meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.

A.   Izin usaha

Izin usaha merupakan bentuk izin yang dikeluarkan sebagai bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian bank sudah terpenuhi. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, izin usaha diajukan ke Bank Indonesia dengan melampirkan hal hal berikut :

1). Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART Yang telah disahkan instansi yang berwenang

2). Daftar kepemilikan yang meliputi daftar anggota dan daftar pemegang saham

3). Susunan komisaris dan direksi

4). Daftar susunan organisasi yang meliputi sistem, prosedur kerja dan personalia

5). Bukti setoran modal minimum

6). Bukti persiapan operasional

7). Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa modal yang di setorkan tidak memuat hal hal berikut :

      a. bukan berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan.

      b. bukan merupakan hasil pencucian uang

8). Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor.

9). Surat pernyataan tidak merangkap jabatan yang melebihi ketentuan bagi anggota komisaris.

10) surat pernyataan tidak melakukan rangkap jabatan bagi anggota direksi bank.

11). Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa keduanya tidak memiliki hubungan kekeluargaan.

12). Surat pernyataan dari anggota direksi tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.

13). Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima pihak terkait.

14). Bank yang telah mendapatkan izin usaha dari direksi Bank Indonesia wajib melaksanakan kegiatan usahanya paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.

15). Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan oprasional.

B.   Izin prinsip

Izin perinsip merupakan bentuk persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank baik umum maupun bank perkreditan rakyat. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, hal hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pinsip ini sebagai berikut :

1.    Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART dengan memuat hal hal berikut ini:

a.    Nama dan tempat kependudukan

b.    Kegiatan usaha sebagai bank

c.    Modal usaha bank

d.    Wewenang, tanggung jawab, serta masa jabatan komisaris dan direksi

2.    Daftar kepemilikan, memuat hal hal berikut :

a.    Daftra calon pemegang saham yang disertai rincian besaran kepemilikan saham (PT)

b.    Daftar calon anggota disertai simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah (untuk koperasi).

3.    Rencana organisasi

4.    Rencana kerja tahun pertama

5.    Bukti setoran modal modal minimal sebesar 30% dari modal disetor dalam bentuk biliyet giro bank Indonesia.

6.    Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tersebut

a.     tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan

b.    Tidak berasal dan untuk pencucian uang.

7.    Persetujuan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima.

8.    Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 60 hari.

C.   Dewan Komisaris dan Dewan Direksi

Berdasarkan UU No.10 Tahun  1998 dewan komisaris dan dewan direksi harus memiliki persyaratan seperti hal-hal berikut ini.

1). Persyaratan umum dewan komisaris dan dewan direksi

a. yang bersangkutan bukan merupakan termasuk daftar hitam Bank Indonesia

b. memiliki kompetensi dan mampu untuk melaksanakan tugas.

c. memiliki integritas yang meliputi : akhlak dan moral, komitmen, disiplin, layak dan wajar.

2). Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan warga Negara asing (WNA) sebagai anggota komisaris dan anggota direksi

3). Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR,

4). Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dibidang perbankan

5). Mayoritas anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga.

6). Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman oprasional bank minimal selama lima tahun sebagai pejabat eksekutif bank

7). Anggota dewan direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain.

8). Anggota direksi  dilarang memiliki saham 25% dari modal yang disetor pada perusahaan lainnya.

9). Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan

10). Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

11). Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI.

silakan ikhwaner's menlihat video berikut agar lebih jelas tentang materi di bawah ini ! 





LATIHAN 

 1.    Jelaskan mengenai sejarah bank diindonesia !

      2.    Sebutkan bank Indonesia pada zaman Hindia Belanda !

      3.    Jelaska mengenai sejarah Bank Tabungan Indonesia !

      4.    Jelaskan pengertian Bank !

     5.    Sebutkan manfaat Bank !

      6.    Sebutkan dan jelaskan sumber hukum Bank !

      7.    Sebutkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan  Rakyat sesuai dengan Undang-                Undang nomor 7 Tahun 1992 !

      8.    Sebutkan dan jelaskan persyaratan pendirian Bank !

      9.    Sebutkan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat izin usaha pendirian Bank !

     10. Sebutkan hal-hal yang harus dipenuhi agar mendapat izin prinsip !













BAB II

LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

A.  Lembaga Keuangan

1.    Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan uasaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan

2.    Fungsi Lembaga Keuangan

a.    Berfungsi Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrument kredit

b.    Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata lain, lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.

c.    Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, sebagai berikut

1). Lembaga keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri atau kepentingan lain (nasabah)

2). Lembaga keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bsgi nasabahnya.

d.    Lembaga keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut

e.    Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

3.    Manfaat Lembaga Keuangan

1.    Perusahaan pegadaian bermanfaat untuk memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dana.

2.    Bermanfaat untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.

3.    Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang sudah pensiun.

4.    Bermanfaat untuk memberikan suatu pimjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsi.

5.    Bermanfaat untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

B.  Lembaga Keuangan Bank

Berikut merupakan jenis lembaga keuangan Bank

1.    Bank Sentral

Bank setral diindonesi di pegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang independent bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Kecuali untuk hal-hal yang yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut. Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank). Sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun tugas bank sentral sebagai berikut :

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

c.    Mengatur dan mengawasi bank

d.    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI)

2.    Bank Umum

Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun fungsi bank umum sebagai berikut :

a.    Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

b.    Memberikan kredit pada masyarakat.

3.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvemsional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya  dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Daerah (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredi Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkredit Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992.

4.    Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam anrata bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah islam. Dalam perdagangan islam ada dua konsep utama, sebagai berikut :

a.    Larangan atas penerapan bunga

b.    Sebagai penggantinya dipkai sistem bagi hasil.

Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kotrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut presentase yang disetujui dengan mengacu papa prinsip keadilan (presentase ditentukan oleh usaha).

C. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Lembaga keuangan buakn bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis sebagai berikut :

1.    Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta, produk pasar modal yaitu saham, obligasi, dan oprasi. Berikut fungsi pasar modal :

a.    Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

b.    Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.

Peran pasar modal terhadap perekonomian sebagai berikut :

a.    Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)

b.    Memungkinkan kegiatan  bisnis mendapatkan dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha(ekspansi)

 

2.    Perusahaan Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, ayau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya jenis asuransi dibagi menjadi 4 bagian, sebagai berikut :

a.    Asuransi jiwa, merupakan asuransi terhadap perlindungan jiwa seseorang.

b.    Asuransi kerugian, merupakan asuransi akibat adanya kerugian seperti kebakaran.

c.    Asuransi kesehatan, merupakan asuransi yang mencakup kesehatan.

d.    Asuransi pension, merupakan asuransi dana pensiun.

3.    Dana Pensiun

Menurut UU No 11 tahun 1992, dana pensiun  adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negri sipil yang sudah pensiun/ tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui taspen, dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.

Berikut prinsip dana pensiun :

a.    Prinsip kejelasan maksud dan tujuan

Program jaminan terhadap kesinambungan berhasil.

b.    Prinsip independensi

Berikut bentuk prinsip independensi.

1). Kelembagaan : setatus badan hukum

.2). manajemen oprasinal dimana asas keterpisahan kekayaan atau segregated assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

3). Pengawasan, dimana pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah sama.

4.    Lembaga pembiayaan (leasing)

Lembaga pembiayaan (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik.

Pengunaan peralatan terpisah dari kepemilikan. Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas seperti produksi dan konsumsi. Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakan perekonomian dan membanyu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. Prinsip usaha yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.

5.    Modal Ventura

Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.

6.    Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum.Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.

 

Jenis jenis koperasi simpan pinjam sebagai berikut :

1). Simpanan pokok

2) simpanan wajib

3) tabungan koperasi

4) simpanan berjangka koperasi

7.    Pegadaian

Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.

 

 

 

 

LATIHAN !

    1.    Apakah yang dimaksud lembaga keuangan !

    2.    Sebutkan 3 fungsi lembaga keuangan !

    3.    Sebutkan dan jelaskan lembaga keuangan bank !

    4.    Jelaskan prinsip dari bank syariah !

    5.    Apakah fungsi bank setral !

    6.    Apa yang di maksud BPR !

    7.    Jelaskan yang di maksud LKBB !

    8.    Sebutkan fungsi dan peran pasar modal !

    9.    Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis asuransi !

    10. Jelaskan lembaga pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 !


2 komentar: