BAB
I
SEJARAH
PERBANKAN DI INDONESIA
A. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Perdangangan melalui pertukaran sudah lama
dikenal manusia. Sebulim system moneter yang berlaku sekarang ini, sudah ada
perukaran melalui sistem barter. Perbedaan ke dua sistem ini jelas sangat
tampak dari instrument yang digunakan.
Dalam
pertukaran sistem moneter yang menjadi alat pembayaran adalah uang yang terdiri
dari uang logam dan uang kertas. Pada awal dikenalnya sistem moneter, uang
dibuat dari kepingan logam mulia. Seperti emas dan perak. Sebagai jaminannya
adalah emas dan perak yang terdapa didalam logam mulia tersebut. Demikian pula
dengan nilai uang yang terletak dari beratnya logam mulia.
Sesuai dengan perkembangan zaman dan
adanya kelemahan dalam sistem barter, secara perlahan sistem barter mulai
ditinggalkan. Namun, dalam hal ini bukan berarti sistem barter sudah tidak
dipakai lagi. Dalam transaksi tertentu dipedalaman atau antar Negara sistem
barter masih tetap diperlukan
B. Sejarah
Perbankan di Indonesia
Awal
kegiatan perbankan yaitu pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa.
Kemudian usaha perbankkan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankkan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa
pada saat melakukan penjajahan ke Negara penjajahannya ke Negara jajahannya
baik di asia, afrika maupun benua amerika. Sejarah dikenalnya perbankkan
dimulai dari jasa pertukaran uang, sehingga bank dikenal sebagai meja tempat
pertukaran uang. Kemudian, kegiatan operasional perbankkan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankkan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankkan dipinjamankan kembali oleh masyarakat
yang membutuhkannya.
Sejarah
perbankkan di Indonesia tidak lepas dari zaman hindia belanda. Pada masa itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di hindia belanda. Bank
bank tersebut sebagai berkut :
1. De
Javasce NV
2. De
Post Poar Bank.
3. De
algemenvolks Crediet Bank.
4. Nederland
Handles Maatscappi (NHM)
5. Nationale
Handles Bank (NHB)
6. De
Escompto Bank NV
Sejarah
perbankkan di Indonesia tidak lepas daari pengaruh Negara belanda yang
menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta Nasional. Sejarah
bank bank milik pemerintah Indonesia sebagai berikut :
1. Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia
adalah bank Indonesia (BI) berdasarkan UU NO. 13 tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dengan UU NO. 23 tahun 1999.
2. Bank
rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De
Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal
dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural
dan export impor (Exim).
3. Bank
Negara Indonesia (BNI’46)
Bank ini menjalani BNI Unit
III dengan UU No 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia’46.
4. Bank
Dagang Negara (BDN)
BDN Berasal dari eskompto
bank yang di nasionalisasikan dengen PP No. 13 tahun 1960. BDN Merupakan satu
satunya bank pemerintah yang berada di luar bank Negara Indonesia unit.
5. Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari
Nederlandsch indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale hendles Bank,
selanjutnya bank ini menjadi bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU
No.19 tahun 1968 menjadi bank bumi daya.
6. Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo)
7. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
8. Bank
Tabungan Negara (BTN)
BTN Berasal dari De Post
Paar Bank yang kemudian menjadi bank tabungan Post tahun 1950. Dan menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968
9. Bank
Mandiri
Bank mandiri merupakan
merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Exim), hasil merger keempat
bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
C. Perbankan Di Indonesia
1. Pengertian
Bank
Bank
berasal dari bahasa yunani, “banco” yang artinya “meja” (meja yang di maksud
adalah tempat untuk melakukan tempat tukar menukar uang. Mula mula pekerjaan
bank di lakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam
(emas dan perak).
Bank merupakan lembaga keuangan
yang kegiatannya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya kepada masyarakat. Kegiatan pokok utama bank yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Manfaat
Bank
Berikut adalah manfaat bank
:
A. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivative dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi.
B. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivative dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging)
atau disebut juga sebagai risk manajement.
C. Informasi
harga, yang berarti, dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery)
D. Fungsi
spekulatif, yang berarti, dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung
untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
E. Fungsi
manajeman produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
3.
Dasar hukum perbankan
Yang di maksud hukum bank yaitu
aspek hukum dan regulasi yang mengatur berbagai hal mengenai pebankan seperti
kelembagaan, kegiatan usaha, cara dalam melakukan kegiatan dan proses melakukan
kegiatan bank.
Adapun
sumber hukum perbankan yaitu berbagai macam kumpulan peraturan hukum mengatur
berbagai bentuk kegiatan bank yang meliputi segi esensi, aspek eksistensi, dan
kaitannya dengan bidang lainnya. Di Indonesia, sumber hukum bank dibagi menjadi
dua macam, yaitu sebagai berikut :
A. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan suatu sumber hukum yang menentukan isi dari hukum itu
sendiri. Sumber hukum formal ini tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya. Apakah dari suatu pandangan ekonomi, sosial, sejarah, dan sebagainya.
Adapun menurut sumber hukum formal, kebutuhan terhadap lembaga bank dalam suatu
masyarakat akan berimplikasi isi hukum yang bersangkutan
B. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materil muncul apabila dianggap perlu untuk mengetahui asal usul
hukum.adapun sumber hukum yang mengatur tentang bank sebagai berikut :
1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
2) Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia.
3) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan system nilai tukar.
D. Badan
Hukum Bank Dan Persyaratan Pendirian Bank
1. Bentuk
Badan Hukum Bank
Disamping
izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang
diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini
tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing masing betuk badan mempunyai
kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih
jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative berikut
ini.
a. Perseroan
terbatas
b. Koperasi
c. Perseroan
daerah (PD)
Sedangkan
bentuk badan hukum Bank Perkreditan
Rakyat sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa
a. Perusahaan
daerah (PD)
b. Koperasi
c. Perseroan
Terbatas (PT) atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah.
2. Persyaratan
Pendirian Bank
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 dan surat keputusan direktur Bank Indonesia
nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 mei 1999, menetapkan bahwa untuk mendirikan Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat harus meliputi persetujuan prinsip dan izin
usaha.
A. Izin
usaha
Izin usaha merupakan bentuk
izin yang dikeluarkan sebagai bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha
bank setelah persiapan pendirian bank sudah terpenuhi. Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, izin usaha diajukan ke Bank Indonesia dengan melampirkan hal hal
berikut :
1). Akta pendirian badan
hukum, termasuk AD/ART Yang telah disahkan instansi yang berwenang
2). Daftar kepemilikan yang
meliputi daftar anggota dan daftar pemegang saham
3). Susunan komisaris dan
direksi
4). Daftar susunan
organisasi yang meliputi sistem, prosedur kerja dan personalia
5). Bukti setoran modal
minimum
6). Bukti persiapan
operasional
7). Surat pernyataan dari
pemilik bank bahwa modal yang di setorkan tidak memuat hal hal berikut :
a. bukan berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan.
b. bukan merupakan hasil pencucian uang
8). Surat pernyataan dari
pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor.
9). Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan yang melebihi ketentuan bagi anggota komisaris.
10) surat pernyataan tidak
melakukan rangkap jabatan bagi anggota direksi bank.
11). Surat pernyataan dari
anggota komisaris dan direksi bahwa keduanya tidak memiliki hubungan
kekeluargaan.
12). Surat pernyataan dari
anggota direksi tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor
pada suatu perusahaan lain.
13). Persetujuan atau
penolakan izin usaha diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan
diterima pihak terkait.
14). Bank yang telah
mendapatkan izin usaha dari direksi Bank Indonesia wajib melaksanakan kegiatan
usahanya paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.
15). Laporan kegiatan usaha
wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak
tanggal dimulainya kegiatan oprasional.
B. Izin
prinsip
Izin
perinsip merupakan bentuk persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan
pendirian bank baik umum maupun bank perkreditan rakyat. Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, hal hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pinsip ini
sebagai berikut :
1. Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART dengan memuat hal hal berikut ini:
a. Nama
dan tempat kependudukan
b. Kegiatan
usaha sebagai bank
c. Modal
usaha bank
d. Wewenang,
tanggung jawab, serta masa jabatan komisaris dan direksi
2. Daftar
kepemilikan, memuat hal hal berikut :
a. Daftra
calon pemegang saham yang disertai rincian besaran kepemilikan saham (PT)
b. Daftar
calon anggota disertai simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah (untuk
koperasi).
3. Rencana
organisasi
4. Rencana
kerja tahun pertama
5. Bukti
setoran modal modal minimal sebesar 30% dari modal disetor dalam bentuk biliyet
giro bank Indonesia.
6. Surat
pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tersebut
a. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas
pembiayaan
b. Tidak
berasal dan untuk pencucian uang.
7. Persetujuan
selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan
diterima.
8. Persetujuan
prinsip tersebut berlaku selama 60 hari.
C. Dewan
Komisaris dan Dewan Direksi
Berdasarkan
UU No.10 Tahun 1998 dewan komisaris dan
dewan direksi harus memiliki persyaratan seperti hal-hal berikut ini.
1). Persyaratan umum dewan
komisaris dan dewan direksi
a.
yang bersangkutan bukan merupakan termasuk daftar hitam Bank Indonesia
b.
memiliki kompetensi dan mampu untuk melaksanakan tugas.
c.
memiliki integritas yang meliputi : akhlak dan moral, komitmen, disiplin, layak
dan wajar.
2).
Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan warga Negara asing
(WNA) sebagai anggota komisaris dan anggota direksi
3). Anggota
dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komisaris
sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR,
4).
Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki
pengetahuan dan atau pengalaman dibidang perbankan
5).
Mayoritas anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga.
6).
Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman oprasional bank
minimal selama lima tahun sebagai pejabat eksekutif bank
7).
Anggota dewan direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain.
8).
Anggota direksi dilarang memiliki saham
25% dari modal yang disetor pada perusahaan lainnya.
9).
Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
10).
Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
11). Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI.
silakan ikhwaner's menlihat video berikut agar lebih jelas tentang materi di bawah ini !
LATIHAN
1. Jelaskan mengenai sejarah bank diindonesia !
2. Sebutkan
bank Indonesia pada zaman Hindia Belanda !
3. Jelaska
mengenai sejarah Bank Tabungan Indonesia !
4. Jelaskan
pengertian Bank !
5. Sebutkan
manfaat Bank !
6. Sebutkan
dan jelaskan sumber hukum Bank !
7. Sebutkan
bentuk
badan hukum Bank Perkreditan Rakyat
sesuai dengan Undang- Undang nomor 7 Tahun 1992 !
8. Sebutkan
dan jelaskan persyaratan pendirian Bank !
9. Sebutkan
dokumen yang harus disiapkan untuk membuat izin usaha pendirian Bank !
10. Sebutkan
hal-hal yang harus dipenuhi agar mendapat izin prinsip !
BAB II
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
A. Lembaga
Keuangan
1. Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah suatu badan uasaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk
dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan
serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga
sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan
2. Fungsi
Lembaga Keuangan
a. Berfungsi
Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan
instrument kredit
b. Berfungsi
untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata lain, lembaga keuangan
menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang
kekurangan dana.
c. Berfungsi
untuk memberikan pengetahuan dan informasi, sebagai berikut
1). Lembaga keuangan
melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan
kredit untuk suatu kepentingan sendiri atau kepentingan lain (nasabah)
2). Lembaga keuangan
berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan
bsgi nasabahnya.
d. Lembaga
keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana
masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut
e. Menciptakan
dan memberikan likuiditas. Lembaga keuangan bisa memberikan suatu keyakinan
kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu
dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
3. Manfaat
Lembaga Keuangan
1. Perusahaan
pegadaian bermanfaat untuk memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dana.
2. Bermanfaat
untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai
dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
3. Bermanfaat
untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang
sudah pensiun.
4. Bermanfaat
untuk memberikan suatu pimjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu
kegiatan konsumsi.
5. Bermanfaat
untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan
sisa hasil usaha.
B. Lembaga
Keuangan Bank
Berikut
merupakan jenis lembaga keuangan Bank
1. Bank
Sentral
Bank
setral diindonesi di pegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang
independent bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari
bank umum (banker’s bank). Sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Adapun tugas bank sentral sebagai berikut :
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur
dan mengawasi bank
d. Sebagai
penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI)
2. Bank
Umum
Bank
umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Adapun fungsi bank umum sebagai berikut :
a. Menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan tabungan.
b. Memberikan
kredit pada masyarakat.
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvemsional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan
masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada bank desa, lumbung
desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan
Daerah (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredi
Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkredit Kecamatan (LPK), Bank Karya
Produksi Desa (BKPD) dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan
UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992.
4. Bank
Syariah
Bank
syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam anrata bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah islam. Dalam perdagangan islam ada dua konsep utama, sebagai
berikut :
a. Larangan
atas penerapan bunga
b. Sebagai
penggantinya dipkai sistem bagi hasil.
Kedudukan
bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor,
digunakan teknik dan metode investasi seperti kotrak mudharabah, yaitu seorang
pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan
kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut
presentase yang disetujui dengan mengacu papa prinsip keadilan (presentase
ditentukan oleh usaha).
C. Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan buakn bank di Indonesia mempunyai
jenis-jenis sebagai berikut :
1. Pasar
Modal
Pasar
modal merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta,
produk pasar modal yaitu saham, obligasi, dan oprasi. Berikut fungsi pasar
modal :
a. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
b. Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi.
Peran
pasar modal terhadap perekonomian sebagai berikut :
a. Memungkinkan
para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
b. Memungkinkan
kegiatan bisnis mendapatkan dana dari
pihak luar dalam rangka perluasan usaha(ekspansi)
2. Perusahaan
Asuransi
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, ayau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya jenis
asuransi dibagi menjadi 4 bagian, sebagai berikut :
a. Asuransi
jiwa, merupakan asuransi terhadap perlindungan jiwa seseorang.
b. Asuransi
kerugian, merupakan asuransi akibat adanya kerugian seperti kebakaran.
c. Asuransi
kesehatan, merupakan asuransi yang mencakup kesehatan.
d. Asuransi
pension, merupakan asuransi dana pensiun.
3. Dana
Pensiun
Menurut
UU No 11 tahun 1992, dana pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana
pensiun. Pegawai negri sipil yang sudah pensiun/ tidak bekerja akan memperoleh
dana pensiun setiap bulan melalui taspen, dana ini diperoleh dari pemotongan
gaji.
Berikut prinsip dana pensiun
:
a. Prinsip
kejelasan maksud dan tujuan
Program jaminan terhadap
kesinambungan berhasil.
b. Prinsip
independensi
Berikut bentuk prinsip
independensi.
1). Kelembagaan : setatus
badan hukum
.2). manajemen oprasinal
dimana asas keterpisahan kekayaan atau segregated assets dan hak pengurus
mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
3). Pengawasan, dimana
pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil-wakil pemberi
kerja dan peserta dengan jumlah sama.
4. Lembaga
pembiayaan (leasing)
Lembaga
pembiayaan (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam
tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing
membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik.
Pengunaan
peralatan terpisah dari kepemilikan. Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai
aktivitas seperti produksi dan konsumsi. Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakan
perekonomian dan membanyu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
Prinsip usaha yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
5. Modal
Ventura
Merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak
memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak
dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat
menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal,
walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk
memperoleh kredit.
6. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota
koperasi dan masyarakat umum.Artinya para anggota koperasi simpan pinjam
menyimpan uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi
uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk
kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
Jenis jenis koperasi simpan
pinjam sebagai berikut :
1). Simpanan pokok
2) simpanan wajib
3) tabungan koperasi
4) simpanan berjangka
koperasi
7. Pegadaian
Lembaga
keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan
nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk
menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah
pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.
LATIHAN
!
1. Apakah
yang dimaksud lembaga keuangan !
2. Sebutkan
3 fungsi lembaga keuangan !
3. Sebutkan
dan jelaskan lembaga keuangan bank !
4. Jelaskan
prinsip dari bank syariah !
5. Apakah
fungsi bank setral !
6. Apa
yang di maksud BPR !
7. Jelaskan
yang di maksud LKBB !
8. Sebutkan
fungsi dan peran pasar modal !
9. Sebutkan
dan jelaskan jenis-jenis asuransi !
10. Jelaskan
lembaga pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 !
Bu Saya mau nanya, tolong jawab pertanyaan Saya
BalasHapusJika ada yang bingung silakan bertanya di kolom komentar ini
BalasHapus